@friendbait7
Profile
Registered: 3 months, 3 weeks ago
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi Halo Sahabat, berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data teranyar berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi jadi pernyataan yang dikasih ke guru jadi tenaga professional. Program Pengajaran Kedudukan Guru buat Guru dalam Kedudukan yang setelah itu disebutkan Program PPG dalam Kedudukan yakni program pengajaran yang diadakan seusai program sarjana atau sarjana implikasi untuk Guru Dalam Posisi buat memperoleh Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah. Aparat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN merupakan jabatan buat karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan. Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang telah mengajarkan pada grup pengajaran, baik yang diadakan oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun orang pengelola pengajaran yang udah memiliki Persetujuan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang setelah itu dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk melangsungkan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan. Mahasiswa ialah Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan. Program Study yakni kesatuan kesibukan pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum serta sistem evaluasi khusus dalam sebuah tipe pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, serta/atau pengajaran vokasi. Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan pokok mendidik, mengajarkan, memandu, arahkan, latih, memandang, serta menilai peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah. Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yaitu ukuran waktu aktivitas belajar yang diberikan di Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat beraneka mode evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan upaya Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler dalam satu Program Study. Kementerian yakni kementerian yang mengadakan kepentingan pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi. Menteri ialah menteri yang menggelar kepentingan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi. Direktur Jenderal yaitu direktur jenderal yang miliki pekerjaan menggelar penyimpulan serta implementasi keputusan dibagian pengajaran guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan. Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggung-jawab di sektor pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sama dengan wewenangnya. Pasal 2 Sertifikasi memiliki tujuan buat berikan pernyataan ke Guru Dalam Kedudukan sebagai tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, dan professional sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan. Pasal 3 Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan dikerjakan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sama dengan diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Kedudukan yang diangkat s/d tahun 2025. Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan di ayat (1) terdiri dari: a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong; b. Guru yang sudah ikuti pengajaran dan latihan kedudukan Guru tetapi belum lulus uji tulis nasional atau tes kapabilitas akhir pengajaran serta latihan jabatan Guru; dan c. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tak terhitung Guru seperti dikatakan dalam huruf a serta huruf b. BAB II PERSYARATAN Pasal 5 Calon Mahasiswa mesti penuhi kriteria berikut ini: - dengan status sebagai Guru Dalam Posisi serta masih aktif menjalankan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir; - punya kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); - punyai Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan; - sehat jasmani dan rohani; - bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; - berkepribadian baik; dan - tercatat pada metode data inti pengajaran Kementerian. BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6 Program PPG dalam Kedudukan diadakan dengan bagian sebagaimana berikut: penentuan jumlah Mahasiswa; publikasi Program PPG dalam Kedudukan; akseptasi calon Mahasiswa; serta penerapan Program PPG dalam Posisi. Sisi Ke-2 Pemastian Jumlah Mahasiswa Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dijalankan oleh Menteri tiap tahun. Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan di ayat (1) bisa mewakilkan kuasa terhadap Direktur Jenderal. Sisi Ke-3 Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 6 huruf b dijalankan untuk memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat alat electronic serta nonelektronik. Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sama dengan diartikan di ayat (1) termasuk: a. jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 7; b. tata metode register; serta c. proses penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan. Publikasi seperti diterangkan di ayat (1) dijalankan oleh: a. Direktorat Jenderal pada: 1. Dinas Pengajaran; dan 2. LPTK yang ditentukan sebagai pengurus Program PPG dalam Posisi; dan b. Dinas Pengajaran ke unit pengajaran sama dengan kekuasaannya. Sisi Ke-4 Akseptasi Calon Mahasiswa Pasal 9 Pendapatan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat bagian seperti berikut: a. registrasi; b. saringan; serta c. pemberitahuan. Pasal 10 Calon Mahasiswa mengerjakan register seperti diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan tingkatan: a. penyaringan administrasi; serta b. penyeleksian akademis. Penyeleksian sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh klub penyaringan nasional yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. Penyeleksian administrasi seperti diterangkan pada ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat pengecekan serta validasi document administrasi menjadi pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa. Penyaringan akademis sebagai halnya diartikan pada ayat (1) huruf b dijalankan lewat test akademis berbasiskan computer yang dilakukan secara online serta/atau offline. Pasal 12 Penyeleksian akademis sama dengan diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Posisi sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil saringan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut: a. informasi hasil saringan administrasi; dan b. informasi hasil penyaringan akademis. Informasi sama dengan dikatakan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian. Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang ditetapkan lulus penyaringan dalam informasi seperti diterangkan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Posisi. Kesertaan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Posisi sama dengan diartikan di ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan menurut penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan dikatakan dalam Pasal 7. Penetapan kesertaan calon Mahasiswa seperti diartikan di ayat (2) dengan menimbang persyaratan: a. periode kerja yang paling lama; b. umur amat tinggi; c. grup pengajaran dari wilayah khusus; serta d. pencapaian nilai hasil penyeleksian tertinggi. Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus saringan menurut pemikiran seperti dikatakan di ayat (3) dikukuhkan menjadi Mahasiswa PPG sesuai sama pengesahan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap-tiap tahun sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 7. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Di waktu Aturan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang sudah dipastikan lulus penyeleksian administrasi tahapan I, saringan kekuatan akademis, dan penyeleksian administrasi babak II berdasar Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa mengikut Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Di waktu Aturan Menteri ini mulai berlakunya: panduan tehnis realisasi Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap berlaku sejauh tidak berlawanan serta belum ditukar berdasar ketetapan dalam Ketentuan Menteri ini; dan Aturan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dipastikan tidak berlaku. Buat info serta file secara lengkap berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di tempat ini : Click Di sini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, H4 Kamu Telah Saksikan Video Terakhir Di bawah ini?: /H4 Tags Tenar /H4 #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Info Teranyar 1 Apa benar SSCASN Untuk Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022 2 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022 3 Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tidak Kerjakan Pendokumtasian Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022 4 Up-date RKAS : Luncurkan Program Ide Aktivitas Dan Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022 5 Tulis! Gak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022 Informasi Trend 1 Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pendaftaran Non ASN BKN 242,200 2 100 Masalah Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550 3 Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Penelitian Validasi Kapabilitas Tehnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177 4 Atribut dan Kemeja/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047 5 Surat Selebaran Menteri PANRB Mengenai Pendokumtasian Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229 Dapodik Depok
Website: https://dapodikdepok.com
Forums
Topics Started: 0
Replies Created: 0
Forum Role: Participant